Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Denny Indrayana mendukung rekomendasi Rakernas Forum Kerja Sama Prodi Magister Kenotariatan se-Indonesia untuk mengembalikan gelar magister notaris pada MKN dan bukan lagi MH seperti sekarang. "Itu bagus, tapi sebaiknya disampaikan ke Kemdikbud (Dirjen Dikti Kemdikbud), karena gelar itu merupakan bidang Kemdikbud, sedangkan kami akan mendorong saja," katanya setelah memberi pengarahan kepada 150-an peserta rakernas di Universitas Narotama Surabaya, Sabtu. Dalam rakernas selama dua hari (26-27/9) yang diikuti dosen/mahasiswa dari 11 PTS yang memiliki prodi kenotariatan itu terbentuk dua asosiasi yakni Asosiasi Dosen Kenotariatan (ADKN) Indonesia dan Asosiasi Mahasiswa Kenotariatan Indonesia (AMKI) serta penyetaraan kurikulum kenotariatan dan usulan gelar MKN menggantikan MH. Secara terpisah, Sekretaris Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto Sesung SH MH mengatakan ADKN dan AMKI yang baru terbentuk akan segera menyerahkan rekomendasi rakernas ke Kemdikbud di Jakarta. "Yang jelas, kami mendesak gelar magister kenotariatan itu tetap MKN seperti dulu, karena kalau gelar MH itu terlalu umum, sedangkan MKN itu bersifat profesi, bahkan kedokteran juga masih mencantumkan gelar keprofesian," katanya. Selain penyetaraan kurikulum kenotariatan antaruniversitas yang tergabung dalam ADKN, pihaknya juga menyerahkan rekomendasi tentang perlu peninjauan masa studi S2 yang dibatasi minimal 1,5 tahun tapi SKS dinaikkan dua kali lipat dari 36 SKS menjadi 72 SKS. "Beban itu terlalu tinggi," katanya. (*)
Berita Terkait

KPK memanggil Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian
19 Desember 2023 14:27

Jokowi belum putuskan wamenkumham baru
15 Desember 2023 13:33

KPK panggil Wamenkumham Edward Hiariej
4 Desember 2023 11:15

Mahfud: Penetapan tersangka Wamenkumham sudah sesuai hukum
16 November 2023 16:38

Mantan penyidik KPK: Kasus suap Wamenkumham harus cepat diselesaikan
10 November 2023 11:00

Wamenkumham bantah Lapas Salemba tak aman untuk Eliezer
28 Februari 2023 13:27

RKUHP jelaskan seketat mungkin beda penghinaan dan kritik
28 November 2022 17:17

Wamenkumham: RKUHP atur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan
28 November 2022 17:15