WamenkumHAM Dukung Gelar MKN untuk Notaris
Sabtu, 27 September 2014 17:14 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Denny Indrayana mendukung rekomendasi Rakernas Forum Kerja Sama Prodi Magister Kenotariatan se-Indonesia untuk mengembalikan gelar magister notaris pada MKN dan bukan lagi MH seperti sekarang.
"Itu bagus, tapi sebaiknya disampaikan ke Kemdikbud (Dirjen Dikti Kemdikbud), karena gelar itu merupakan bidang Kemdikbud, sedangkan kami akan mendorong saja," katanya setelah memberi pengarahan kepada 150-an peserta rakernas di Universitas Narotama Surabaya, Sabtu.
Dalam rakernas selama dua hari (26-27/9) yang diikuti dosen/mahasiswa dari 11 PTS yang memiliki prodi kenotariatan itu terbentuk dua asosiasi yakni Asosiasi Dosen Kenotariatan (ADKN) Indonesia dan Asosiasi Mahasiswa Kenotariatan Indonesia (AMKI) serta penyetaraan kurikulum kenotariatan dan usulan gelar MKN menggantikan MH.
Secara terpisah, Sekretaris Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto Sesung SH MH mengatakan ADKN dan AMKI yang baru terbentuk akan segera menyerahkan rekomendasi rakernas ke Kemdikbud di Jakarta.
"Yang jelas, kami mendesak gelar magister kenotariatan itu tetap MKN seperti dulu, karena kalau gelar MH itu terlalu umum, sedangkan MKN itu bersifat profesi, bahkan kedokteran juga masih mencantumkan gelar keprofesian," katanya.
Selain penyetaraan kurikulum kenotariatan antaruniversitas yang tergabung dalam ADKN, pihaknya juga menyerahkan rekomendasi tentang perlu peninjauan masa studi S2 yang dibatasi minimal 1,5 tahun tapi SKS dinaikkan dua kali lipat dari 36 SKS menjadi 72 SKS. "Beban itu terlalu tinggi," katanya. (*)