Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, terkait jabatan Jero Wacik sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013. "Saya ada panggilan untuk kasus Jero Wacik," kata Djoko saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa. Djoko pun langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK. Selain Djoko, KPK juga memanggil istri Jero Wacik Triesna Jero Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso. KPK sebelumnya sudah memeriksa Daniel Sparingga pada 9 September lalu dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa Daniel, mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.(*)
Berita Terkait
Jelang Nataru, Bahlil pastikan stok BBM-listrik aman
20 Desember 2025 08:05
Prabowo-Giibran hadiri puncak HUT Golkar
5 Desember 2025 21:30
Bahlil siap evaluasi aktivitas tambang pascabencana di Sumatera
5 Desember 2025 15:38
Bahlil tinjau banjir Palembayan, meminta evakuasi korban dipercepat
5 Desember 2025 15:23
Bahlil ungkap arahan Presiden soal penegakan aturan di Bandara Morowali
27 November 2025 09:49
Bahlil lapor Presiden terkait PLTS tiap desa hingga transisi energi
27 November 2025 05:42
Bahlil ungkap modus tambang timah ilegal pakai IUP pasir kuarsa-silika
24 November 2025 16:22
Menteri Bahlil komitmen tertibkan tambang ilegal
24 November 2025 15:13
