Jember (Antara Jatim) - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai bahwa pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD akan merugikan kaum perempuan, sehingga pihaknya menolak rancangan undang-undang (RUU) Pilkada. "Kelompok perempuan sudah pasti akan menjadi kelompok yang paling dirugikan dari sistem pilkada tidak langsung atau melalui DPRD," kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartika Sari dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin malam. Dian mengatakan perempuan tidak dapat memilih langsung calon kepala daerah yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingan perempuan karena pilihan itu diserahkan kepada anggota DPRD. "Perempuan dan juga seluruh masyarakat kehilangan ruang publik untuk mendialogkan masalah dan harapannya serta membangun kontrak politik atau kontrak sosial dengan calon kepala daerah yang akan menentukan arah pembangunan daerah itu," tuturnya. Menurut dia, perempuan kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah karena pilkada langsung selama sembilan tahun memberikan peluang bagi 18 perempuan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. "Pilkada di DPRD akan semakin menutup peluang bagi perempuan untuk menjadi kepala daerah karena sejauh ini DPRD masih didominasi oleh laki-laki," katanya.(*)
KPI: Pilkada Melalui DPRD Rugikan Kaum Perempuan
Senin, 15 September 2014 19:41 WIB