Sumenep (Antara Jatim) - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meminta definisi nelayan diperluas supaya keberadaan perempuan yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan diakui oleh negara.
"Saat ini, definisi nelayan dalam sejumlah peraturan perundangan-undangan adalah orang yang bekerja menangkap ikan (di laut). Ini yang membuat kaum perempuan yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan tidak masuk kategori nelayan," kata Sekretaris Wilayah KPI Jawa Timur, Wiwik Afifah di Sumenep, Jumat.
Wiwik menjadi salah satu narasumber sosialisasi Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang dilaksanakan pegiat Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) di Sumenep.
"Padahal, setelah penangkapan ikan di laut, proses selanjutnya banyak dilakukan oleh kaum perempuan, yakni pengolahan dan pemasaran komoditas tersebut. Kondisi itu seharusnya diakui oleh negara dan selanjutnya undang-undang harus mengamokodasi eksistensi kaum perempuan," ujarnya.
Ketika definisi nelayan hanya sempit pada orang yang bekerja untuk menangkap ikan, kata dia, membuat kaum perempuan tidak dihitung dalam upaya atau program perlindungan terhadap nelayan yang dilakukan oleh negara.
"Saat ini pun, program perlindungan terhadap nelayan hanya dibatasi ketika terjadi kecelakaan di laut. Kalau seperti itu, kaum perempuan yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan akhirnya tidak dihitung juga. Namun, kami menginginkan program perlindungan tersebut tidak sebatas ketika terjadi kecelakaan," kata Wiwik.
Ia juga mengemukakan, pihaknya akan mengawal Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, hingga proses penetapan supaya kepentingan kaum perempuan terakomodasi.
"Definisi nelayan yang sempit itu berpotensi tidak dikenalinya permasalahan, kepentingan, dan kebutuhan kaum perempuan yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan. Sekali lagi, eksistensi kaum perempuan di sektor tersebut harus diakui oleh negara," ujarnya. (*)