Tulungagung Larang Perdagangan Anjing Bali Karena Rabies
Senin, 15 September 2014 17:29 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melarang perdagangan ataupun peredaran hewan peliharaan jenis anjing dan kucing dari Bali, karena berpotensi terjangkit penyakit rabies.
"Karena di sana daerah endemis, kami tidak mau ambil risiko penyakit itu masuk melalui binatang peliharaan yang dibawa pecinta anjing/kucing dari Bali," kata Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Tulungagung, Mulyanto, Senin.
Ia mengungkapkan, imbauan itu sebenarnya telah diberlakukan sejak lama saat Bali dihebohkan kasus rabies, beberapa tahun silam.
Kebijakan tersebut sampai saat ini belum dicabut oleh Pemerintah Daerah Tulungagung, kendati kasus penyakit "zoonosis" (penyakit hewan yang bisa menular pada manusia) itu telah jauh menurun di Bali.
Menurut penjelasan Mulyanto, Pulau Dewata masih tetap menjadi daerah endemik rabies dengan populasi anjing, kucing maupun babi cukup besar.
"Satu-satunya langkah antisipasi penularan penyakit ini ya dengan mencegah jangan sampai ada binatang peliharaan dari Bali, terutama anjing, masuk ke Tulungagung," ujarnya.
Selain larangan membawa atau memperdagangkan hewan peliharaan dari daerah Bali, Mulyanto mengatakan daerahnya juga tertutup bagi masuknya ternak sapi dan kambing dari Jawa Tengah.
Ia beralasan, larangan itu diberlakukan karena beberapa daerah di Jateng berstatus endemis anthrax, sejenis penyakit menular mematikan yang bisa menular pada manusia.
"Selain faktor anthrax, persediaan ternak lokal sejauh ini masih mencukupi dan tidak perlu mendatangkan dari daerah lain," tegasnya.
Mulyanto mengatakan, salah satu bentuk pengawasan terhadap beberapa spesies hewan peliharaan ataupun ternak itu adalah dengan memeriksa kelengkapan berkas/surat yang menyertai legalitas ternak ataupun hewan peliharaan itu.
"Kami bentuk beberapa pos pemeriksaan di beberapa jalur provinsi. Kami juga bekerja sama dengan beberapa daerah lain untuk melakukan pengawasan bersama," ujarnya.(*)