Pimpinan DPRD Surabaya Definitif Segera Ditetapkan
Selasa, 9 September 2014 14:54 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pengumuman pimpinan DPRD Surabaya definitif yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua DPRD siap digelar pada Rabu (10/9).
Ketua DPRD Surabaya sementara Armuji, di Surabaya, Selasa, mengatakan semua perwakilan fraksi yang menduduki jabatan ketua dan wakil ketua telah terpenuhi seperti halnya untuk posisi ketua akan dijabat Armuji dari PDIP, sedangkan untuk wakil ketua, masing-masing adalah Dharmawan dari Partai Gerindra, Ratih Retnowati dari Partai Demokrat dan Masduki Toha dari PKB.
"Setelah paripurna, kami akan mengirim surat ke gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan pimpinan DPRD," katanya.
Nantinya, lanjut dia, gubernur akan membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap keempat nama itu. Jika SK itu bisa cepat turun, maka pada Sabtu (13/9) pihaknya sudah bisa menggelar rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD 2014-2019.
"Setelah itu, kami akan membentuk pansus tatib (panitia khusus tata tertib) dewan. Setelah pansus tatib terbentuk, pihaknya akan membentuk alat kelengkapan dewan," katanya.
Armuji mengatakan perangkat dewan yang akan dibentuk di antaranya, komisi, badan legislatif, badan musyawarah, badan anggaran (banggar) dan badan kehormatan.
Menurut dia, pihaknya memastikan pembentukan perangkat kelengkapan dewan ini tidak akan memakan waktu lama. Dengan begitu, tidak menghambat pembahasan RAPBD Kota Surabaya 2015.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah mensosialisasikan RAPBD ini pada anggota dewan yang baru. Dengan begitu, anggota dewan yang baru bisa faham dan pembahasan RAPBD akan berjalan lancar.
"Saya kira tidak ada masalah, semua akan tepat waktu, termasuk dengan pembahasan RAPBD," katanya.
Terkait dengan usulan PDIP agar RAPBD dibahas mulai dari awal, Armuji mengaku hal itu masih akan dikonsultasikan ke gubernur Jatim dan juga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi ini bertujuan untuk menanyakan apakah pembahasan ulang RAPBD itu diperbolehkan atau tidak. Kalaupun diperbolehkan, mekanisme yang harus dilalui itu apa saja.
Usulan agar RAPBD dibahas ulang karena PDIP menilai selama ini pembahasan tidak wajar. Ini karena pembahasannya dilakukan bersamaan dengan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
"Kami akan tanya, secara hukum sah atau tidak RAPBD dibahas ulang. Kalau misalnya nanti di gubernur sudah ada jawaban, maka kami tidak perlu mengirim surat ke Kemendagri," katanya. (*)