Tangerang, Banten (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
“Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku,” ujar Bahlil Lahadalia di hadapan para pengusaha hulu migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu.
Bahlil menyampaikan, peraturan tersebut tidak diberlakukan terhadap sektor hulu migas, sebab sebagian besar penjualan hasil hulu migas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Selain itu, hasil hulu migas yang diekspor ke luar negeri pun sudah melalui kontrak jangka panjang dan sudah melalui kesepakatan antara pemerintah dengan badan usaha sebelum melakukan perencanaan pengembangan atau Plan of Development (POD).
“Untuk (dijual) ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing atau pun under-invoicing,” kata Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil menjamin proses bisnis yang berlangsung di industri hulu migas dapat berlangsung seperti biasa di tengah kehadiran PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
“Jadi, (hulu migas) tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Bisnis tetap seperti biasa,” kata Bahlil.
Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.
Pewarta: Putu Indah SavitriEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026