Pemkot Madiun Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Publik
Jumat, 5 September 2014 13:19 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti seluruh SKPD setempat di ruang pertemuan Balai Kota Madiun, Jumat.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto saat membuka sosialisasi menyatakan, keterbukaan informasi badan publik harus dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan.
"Apalagi saat ini merupakan era terbuka. Masyarakat bisa mengakses semua informasi dan keputusan badan publik yang telah disahkan secara hukum," ujar Wali Kota Bambang.
Untuk itu, diperlukan kesiapan dari Pemkot Madiun selaku bagian dari badan publik, guna mengimplementasikan undang-undang tersebut di masyarakat.
Salah satu subtansi penting dalam pelaksanaan peraturan tersebut adalah ditetapkannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap satuan kerja atau dinas dalam pemerintahan.
Dalam konteks pemerintah daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK gubernur/bupati/wali kota yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah selaku atasan PPID.
"Saat ini forum atau struktur PPID Kota Madiun sudah terbentuk. Saya imbau pejabat-pejabat yang ditunjuk tersebut dapat bertugas dengan baik dalam memberikan layanan informasi yang berkaitan dengan publik," katanya.
Bambang menambahkan, dengan adanya sosialisasi Undang-Undang KIP, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan wawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi agenda penting bagi Pemkot Madiun untuk mengaplikasikan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Sekarang Pemkot Madiun juga sudah memiliki "website" untuk mendukung pelaksanaan peraturan tersebut," tambahnya.
Bambang juga meminta kontrol sosial dari media massa untuk memantau kinerja pejabat Pemkot Madiun selaku bagian dari badan publik, agar optimal dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan. (*)