Magetan (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, memutus seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemda setempat yang terlibat narkoba dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yuli Hadi menilai terdakwa bersalah dan melanggar pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa adalah Hani Rika alias Vera (27) warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,14 gram. Hakim Mohammad Yuli Hadi dalam persidangan menjelaskan, putusan atau vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Terdapat hal-hal yang meringkan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima keputusan pengadilan setempat. "Klien kami menyatakan menerima putusan pengadilan negeri setempat dan tidak akan mengajukan banding," kata penasihat hukum terdakwa, Surayati. (*)
Berita Terkait

Polres Magetan Tangkap Guru Pengguna Narkoba
19 Mei 2014 19:36

Polres Magetan ajak warga tertib lalu lintas
14 Juli 2025 17:15

Peringatan Suro, Polres Magetan amankan 233 botol minuman keras
30 Juni 2025 20:27

Polres Magetan waspadai penggunaan narkoba di kalangan pelajar
30 Juni 2025 19:51

Polres Magetan tangkap 11 tersangka kasus narkoba
30 Juni 2025 18:48

Polres Magetan tangkap tiga pembobol mesin ATM Rp649 juta
23 Juni 2025 22:45

Polres Magetan raih penghargaan pelayanan publik kategori prima
19 Juni 2025 22:25

Polres Magetan tangani 14 kasus narkoba selama Januari-Mei 2025
14 Juni 2025 17:11