DPRD Kabupaten Madiun Selesaikan 60 Raperda
Minggu, 24 Agustus 2014 20:26 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mampu membahas dan menyelesaikan sebanyak 60 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama masa jabatan periode tahun 2009-2014.
"Dari 60 Raperda yang diselesaikan, terdapat beberapa Raperda yang merupakan Raperda inisiatif dan lainnya merupakan usulan eksekutif," ujar Ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 2009-2014, Y. Ristu Nugroho, seusai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Madiun periode 2014-2019 di gedung DPRD setempat, Minggu.
Menurut dia, raperda inisiatif yang telah disahkan menjadi Perda tersebut di antaranya, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, serta Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Kemudian, Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pihaknya merinci, 60 pembahasan Raperda menjadi Perda selama masa kepemimpinan tersebut adalah, tahun 2010 sebanyak 15 perda, tahun 2011 sebanyak 20 perda, tahun 2012 sebanyak sembilan perda, tahun 2013 sebanyak 12 perda, dan hingga akhir masa jabatan tanggal 24 Agustus tahun 2014 terdapat sebanyak empat perda.
Ia menjelaskan, secara kuantitatif produk DPRD baik itu peraturan daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, maupun rekomendasi dewan kepada eksekutif mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Demikian juga dari sisi kualitatif, produk dewan selama tahun 2009 hingga 2014 memberikan gambaran kualitas yang semakin baik dari periode dewan sebelumnya," tambah pria yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD dari PDI Perjuangan tersebut.
Hal itu disebabkan karena adanya faktor kebijakan peningkatan SDM yang secara teratur dilakukan. Di antaranya dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis (bimtek), lokakarya, simposium, serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas kemampuan pimpinan dan anggota DPRD.(*)