Madiun (Antaranews Jatim) - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, belum menentukan pengganti Ketua DPRD setempat Djoko Setiono yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Serentak 2018.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Madiun Nuryanto, Selasa, mengatakan, sesuai aturan penggantinya adalah kader yang menang berikutnya di daerah pemilihan Djoko Setiono, yakni Daerah Pemilihan 6 wilayah Dolopo dan Kebonsari.
"Sesuai urutan peroleh suara, di bawah Pak Djoko ada Dwi Erfinawati dengan perolehan 2.000 suara. Meski demikian partai masih menunggu," ujar Nuryanto kepada wartawan.
Menurut dia, belum digantinya keterwakilan kader PKB setelah Djoko Setiono mengundurkan diri karena pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, ia juga masih melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Madiun terkait proses tahapan administrasi penggantian anggota DPRD.
"Jadi tidak bisa serta-merta. Ada tahapan yang harus dilalui, termasuk berkoordinasi dengan KPU untuk administrasi pengganti antarwaktu (PAW)," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Hal itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 28 November 2017 tentang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemiliham Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU. MK menegaskan ketentuan pengunduran diri bagi yang menjadi calon peserta pilkada.
Sementara itu, dalam Pilkada Kabupaten Madiun nanti, Djoko Setijono akan berpasangan dengan Suprapto. Pasangan tersebut diusung koalisi PKB dan PDIP.
Pasangan lainnya yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Madiun 2018 adalah Rio Wing Dinaryhadi dan Sukiman dari koalisi Partai Gerindra, PPP, dan PKS; serta pasangan Ahmad Dawami dan Hari Wuryanto yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKPI.
Pada 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Madiun akan menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun yang terverifikasi menjadi peserta Pilkada Kabupate Madiun 2018. (*)