Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan ke lembaga DPRD setempat yang saat ini sedang dibahas.
"Pemkab Madiun sedang mengusulkan raperda kepariwisataan. Saat ini sedang digodok bagaimana arah dan kebijakan rencananya," ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Madiun Suhartono di Madiun, Senin.
Menurut dia, rancangan raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Madiun tahun 2018–2025. Hal itu sesuai dengan komitmen Pemkab Madiun untuk serius mengembangkan potensi pariwisatanya mulai tahun anggaran 2018.
Nantinya, raperda tersebut dipandang memiliki posisi strategis sebagai pedoman penentuan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Madiun.
"Hal itu mengingat banyak potensi wisata di Kabupaten Madiun yang belum tergarap secara maksimal. Mulai dari wisata alam, budaya, religi, hingga kuliner," kata dia.
Anggota dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Yatno menilai raperda yang diusulkan kalangan eksekutif tersebut sangat vital karena akan menjadi panduan pengembangan kepariwisataan dan sistem tata kelolanya di Kabupaten Madiun.
"Sehingga nantinya mampu memberikan sinergi antara pembangunan industri dengan pemasaran pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien," kata dia.
Diharapkan, perda tersebut nantinya dapat menciptakan keterpaduan lintas sektor sehingga potensi wisata yang digarap memiliki daya tarik dan layak menjadi keunggulan daerah.
Seperti diketahui, saat ini Pemkab Madiun sedang serius mengembangkan enam konsep wisatanya untuk disuguhkan kepada para wisatawan domestik maupun asing.
Keenam konsep wisata tersebut adalah wisata alam, wisata buatan, desa wisata, wisata sejarah, wisata religi, dan wisata budaya. (*)