Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama tahapan Pilpres 2014. Peringatan pertama diberikan kepada Husni karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada saat itu kepada Komisioner Hadar Nafis Gumay. "Teradu I (Husni) dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina Singka Subekti di Jakarta, Kamis, saat membacakan Putusan Nomor 248/DKPP-PKE-III/2014. Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini bersama dengan seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil rekapitulasi, namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi. "Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang," tambah Valina. Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.(*)
Ketua KPU RI dapat Dua Peringatan DKPP
Kamis, 21 Agustus 2014 15:22 WIB