Polisi Tangkap Staf DPRD Surabaya Pemilik Sabu
Selasa, 12 Agustus 2014 19:31 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor Genteng menangkap salah seorang pegawai negeri sipil (PNS), staf Tata Usaha Sekretaris DPRD Surabaya Nuri Subagyo dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Jalan Ketabang Kali pada Senin (11/8) malam.
Informasi yang dihimpun Antara di DPRD Surabaya, Selasa, menyebutkan pria berusia 38 tahun itu, ditangkap saat dalam perjalanan puang dari gedung DPRD Surabaya. Ia ditangkap oleh lima anggota kepolisian yang telah mengawasi terduga sejak berada di gedung dewan.
"Informasi yang beredar di teman-teman dia ditangkap karena memiliki sabu-sabu," kata salah seorang sumber di internal DPRD Surabaya.
Menurut sumber, Nuri ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disimpan didalam sedotan yang dimasukkan ke dalam helm miliknya. Subagyo ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Sumber mengaku heran dengan Subagyo karena tersangka itu dikenal pendiam dan tidak banyak tingkah.
"Ya tidak menyangka saja kalau dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba. Saya pernah sekantor dengan dia, dan dia orangnya biasa-biasa saja," kata sumber itu.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPRD Kota Surabaya, M Machmud mengaku pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Namun begitu, jika terbukti benar ada pegawai di DPRD Kota Surabaya terlibat kasus narkoba, dia minta polisi memproses kasus itu dengan serius.
Namun Machmud membantah, jika general check up yang dilakukan hari ini berkaitan dengan kasus tersebut. Meskipun dalam pengecekan kali ini juga dilakukan tes urine bagi sejumlah anggota dewan.
"Saya sendiri tidak akan menoleransi apapun bentuk pelanggaran pegawai atas kasus yang mencoreng muka DPRD," tegasnya.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono mengaku belum mendapat informasi terkait diringkusnya salah satu PNS dalam kasus narkoba. Namun begitu, pihaknya akan menindaklanjuti jika memang ada PNS yang terlibat dalam kasus yang memalukan tersebut. Saat ini, pihaknya akan menunggu laporan dari pihak kepolisian.
"Kalau nanti terbukti PNS tersebut terlibat dalam kasus narkoba, maka sangsinya adalah pemecatan," katanya. (*)