BI Dukung Pembatasan BBM Bersubsidi oleh Pemerintah
Senin, 4 Agustus 2014 13:25 WIB
Oleh Citro Atmoko
Jakarta, (Antara) - Bank Indonesia mendukung kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah untuk menjaga agar kuota konsumsi BBM tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
"Saya melihat itu adalah bagian dari pemerintah untuk menjaga agar BBM bersubdisi alokasi kuotanya terpenuhi. Kita sambut baik inisiatif menjaga kuota itu, semoga ini mampu menjaga isu kenaikan konsumsi," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Jakarta, Senin.
Agus menuturkan, dengan dibatasinya konsumsi BBM subsidi, terutama untuk solar, dapat memberikan peluang bagi pemerintah baru untuk menentukan berbagai macam kebijakan lanjutan.
Selain itu, Agus menilai, pembatasan konsumsi BBM subsidi tersebut juga tidak akan mempengaruhi laju inflasi pada 2014.
"Memang kita belum perhitingkan apabila ada kenaikan harga BBM, tapi kalau pembatasan, kenaikan listrik, tantangan pengelolaan pangan itu sudah kita perhitungkan, sehingga inflasi akhir tahun akan tetap di bawah 5,5 persen," ujar Agus.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang ((UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl.
Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian antara lain, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus dan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014, akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Cara lainnya yaitu mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT dan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (*)