DPRD Surabaya Dukung Penyegelan Suroboyo Carnival
Jumat, 1 Agustus 2014 19:52 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya mendukung upaya pemerintah kota yang akan memberikan sanksi berupa penyegelan terhadap wahana permainan "Suroboyo Carnival Night Market" (SCNM), jika tetap tidak mengindahkan rekomendasi Dinas Perhubungan dengan melengkapi amdal lalu lintas.
"Dishub yang mengeluarkan izin malah bilang belum keluar, tapi manajemen ngotot sudah punya izin. Maka saya sarankan agar ditutup saja dulu sampai perizinan lengkap," kata anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Dedy Prasetyo kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Apalagi, lanjut dia, banyak masyarakat yang dirugikan dengan kemacetan yang terjadi akibat tidak siapnya manajemen mengantisipasinya. "Aplagi uji coba di lakukan pas lebaran juga tidak tepat, kalau hanya kejar untung tapi di paksakan gitu ya tidak profesional itu namanya," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak ambil pusing dengan model lobi-lobi yang dilakukan manajean dengan sejumlah pihak terkait perizinan itu. "Kalau sudah melanggar prosedur ya harus di ambil tindakan tegas," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Ketua DPRD Surabaya M. Machmmud. Ia mendukung upaya pemkot yang akan memberikan sanksi tersebut. "Saya setuju, Surabaya Carnival disegel," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erick Cahyadi mengatakan bahwa sebetulnya izin Suroboyo Carnival sudah lengkap, sehingga secara aturan sudah bisa operasi.
Hanya saja, lanjut dia, janjinya pihak manajemen dengan melengkapi persyaratan amdal lalu lintas belum dipenuhi sehingga tidak boleh beroperasi. "Sudah diberi peringatan pertama untuk dipenuhi. Jika tujuh hari ke depan belum dipenuhi berarti peringatan kedua dan setelah itu ditutup," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Kasi Manajemen Lalu Lintas Ruben. Ia mengatakan hingga kini belum ada iktikad baik dari pihak manajemen untuk segera melengkapi persyaratan Amdal lalu lintas sebagaimana rekomendasi Dishub.
"Besok Senin (4/8), kami akan koordinasi dengan dinas lain untuk membuat keputusan mengirim surat peringatan kedua sebelum pemberian sanksi," katanya. (*)