Manajemen Suroboyo Carnival Bersikukuh Jalankan Rekomendasi Dishub
Kamis, 14 Agustus 2014 19:19 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Manajemen Suroboyo Carnival Night Market bersikukuh telah menjalankan rekomendasi Dinas Perhubungan Surabaya berupa penerapan izin Amdal Lalu lintas seperti pembuatan marka jalan dan pemasangan rambu-rambu.
"Kami sudah punya semua izin di Pemkot. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki dan itu kami tengah perbaiki. Seperti pemasangan rambu dan pembuatan marka," kata Direktur Perizinan PT Sinar Mutiara Sinergi atau Manajemen SCNM, Adri Istambul Lingga Gayo saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Kamis.
Adri menunjukkan sejumlah bukti bahwa SCNM punya izin, di antaranya, izin dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal LH), Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan juga Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
Bukti-bukti ini ditunjukkan terkait pemberitaan di media yang menyatakan bahwa SCNM tidak mengantongi izin.
Selain itu, Adri juga menjelaskan, terkait membludaknya pengunjung pada Selasa (29/7) lalu, pihak manajemen tidak memprediksi. Kapasitas pengunjung wahana yang berada di kawasan Kertomenanggal ini hanya 10.000 orang.
Namun, pada saat libur lebaran tersebut, jumlah pengunjung membludak mencapai 18.000 orang. Saat ini, jumlah pengunjung berangsur menurun menjadi hanya sekitar 3.000-an orang.
Untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, manajemen sudah menyiapkan lahan parkir lagi seluas 6 hektare. "Kalau kami investasi terus tidak ada izin, tidak mungkinlah kami berani beroperasi. Kami saat ini sudah mulai pasang rambu. Kalau di sana (jalanan sekitar SCNM) macet, itu hanya pada tanggal 29 Juli saja," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengapresiasi investor yang bersedia menanamkan investasinya di Kota Pahlawan ini. Dia menilai sudah tidak ada lagi persoalan di SCNM, khususnya dalam soal perizinan.
Dia meminta setiap usaha harus dilengkapi dengan izin yang lengkap. Kemudian investor diharuskan tidak boleh keliru dalam menyusun kajian. "Kami apresiasi karena Surabaya punya wahana baru, selain THR (taman hiburan remaja) dan juga Pantai Ria Kenjeran," ujarnya.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Eddi menegaskan, investor sudah memegang perizinan dengan lengkap. Menurut dia, tidak mungkin investor tidak memiliki izin bisa mengoperasionalkan usahanya. (*)