Tulungagung (Antara Jatim) - Sebanyak 107 narapidana berbagai kasus yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur dipastikan menerima dispensasi pemotongan masa hukuman atau remisi khusus keagamaan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1435 H. Kepala LP Kelas IIB Tulungagungm Andika Dwi Prasetya, Sabtu mengatakan, satu dari 107 narapidana penerima remisi itu dipastikan langsung menghirup udara bebas, pada hari pertama perayaan Lebaran. "Secara simbolis, yang bersangkutan kami lepas setelah kegiatan Sholat Ied, Senin (28/7) pagi," kata Andika mengkonfirmasi wartawan. Satu-satunya narapidana yang langsung menghirup udaha bebas saat hari pertama Lebaran itu diidentifikasi bernama Irwanto. Pemuda ini telah menjalani masa hukuman selama tujuh bulan penjara karena perkara perjudian. Sedianya, Irwanto masih menjalani sisa masa hukuman hingga akhir Agustus mendatang. Namun karena ia mendapat jatah remisi sebulan dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Irwanto bisa langsung bebas saat dibacakannya surat keputusan remisi Kemenkumham selepas Sholat Ied di dalam LP Kelas II Tulungagung, Senin (28/7). "106 napi lain mendapat masa pemotongan tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari," terang Andika. Dari sekian banyak narapidana penerima remisi, terbanyak adalah napi kasus perlindungan anak dengan rentang masa hukuman rata-rata paling lama dibanding yang lain. Penerima remisi keagamaan diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus beragama Islam karena remisi keagamaan kali ini diberikan pada Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang putusan pidananya dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Yang terpenting lagi adalahm penerima remisi sudah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan, dihitung sejak penahanan dan yang terakhir tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di dalam lapas. "Napi yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi ketiga perasyaratan itu," tegasnya. Andika menambahkan, dalam perayaan Idul Fitri 1435 H kali ini, pihaknya juga akan memberikan pelayanan khusus terhadap para pengunjung napi yang akan mengunjungi saudaranya yang berada di LP. Jika pada hari biasa jam besuk hanya dibatasi selama 30 menit, namun tidak pada waktu Hari Raya kali ini dimana jam bezuk hingga 60 menit dan bertempat di aula LP. Peraturan tesebut diberlakukan selama 4 hari mulai 1 syawal atau (28/7) sampai (31/7). (*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026