Kediri (Antara Jatim) - Tempat pemungutan suara (TPS). 9 di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyelenggarakan pencoblosan ulang settelah diketahuianya warga yang mencoblos dobel saat Pemilu Presiden, 9 Juli 2014. Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito, Selasa mengatakan pencoblosan ulang itu merupakan rekomendasi dari panwas setelah diketahui seorang warga yakni Anis Tri Pujiana, dinilai hanya melakukan kesalahan administrasi. "Perbuatannya belum termasuk perbuatan melawan hukum UU Nomor 42 Tahun 2008 karena kesalahan administrasi dalam mekanisme pendaftaran pemilih," kata Jito. Anis diketahui mencoblos dua kali, yaitu di TPS 9 Desa Pandantoyo, serta TPS 8 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Ia mendapatkan dua surat pemberitahuan untuk mencoblos atau formulir C6. (*)
Berita Terkait
Pemkot Madiun sediakan satu tempat pengolahan sampah sisa MBG
15 September 2025 19:38
Bawaslu Jember rekomendasikan hitung ulang satu TPS
4 Maret 2024 22:45
Satu TPS di Trenggalek PSU, Prabowo tetap unggul
21 Februari 2024 19:57
Satu TPS di Jombang gelar pemungutan suara ulang
19 Februari 2024 22:26
Polres Madiun Kota siagakan satu polisi untuk tiap TPS Pemilu 2024
7 Februari 2024 18:29
Semester I/2023, Terminal Petikemas catat kenaikan arus internasional
25 Juli 2023 12:03
Jelang Lebaran, TPS bagikan 750 paket sembako bagi mitra dan warga di ring satu
19 April 2023 12:10
Pilkada Kabupaten Malang: Satu TPS lakukan pemungutan suara ulang
11 Desember 2020 16:24
