Polres Trenggalek Ringkus 10 Siswa Komplotan Pencuri
Rabu, 18 Juni 2014 23:24 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, meringkus 10 dari 12 anggota komplotan pencurian kabel telepon yang semuanya masih di bawah umur siswa dari beberapa sekolah.
Koresponden Antara di Trenggalek, Rabu, melaporkan, 10 siswa yang baru berusia sekitar 15-17 tahun tersebut ditangkap setelah polisi mengidentifikasi keberadaan kabel telepon milik PT Telkom yang hilang di kawasan Kecamatan Bendungan.
"Sepuluh pelaku yang tertangkap sudah kami lakukan pemeriksaan awal namun tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh.
Para pelaku yang beraksi secara berkelompok itu ditangkap secara bergantian pada 14 Juni.
Berawal dari penelusuran polisi yang mendapati jejak kabel tembaga di sebuah gudang penampungan barang rosok milik Slamet di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan.
Petugas kemudian menangkap tiga bocah berinisial WM, JKN dan VPA sebagai pelaku penjualan kawat tembaga yang berasal dari kabel telepon milik PT Telkom yang hilang.
Penangkapan ketiga bocah itu kemudian mengembang pada sembilan pelaku lain, namun dua di antaranya berhasil kabur saat hendak diciduk polisi di rumahnya.
"Komplotan ini sudah lama dan berulang kali melakukan pencurian kabel (telepon). Tercatat, mereka terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom di tiga titik lokasi di Kecamatan Bendungan, dan satu lokasi lagi di wilayah Kecamatan Trenggalek arah Bendungan," terang Siti.
Sebagaimana data yang dihimpun penyidik, dari 12 pelaku yang terlibat pencurian itu, enam pelaku tercatat sebagai siswa MTs GUPPI Bendungan, empat siswa SMAN 1 Bendungan, satu siswa Nurul Hikmah Bendungan, serta satu siswa SMK Karya Darma Bendungan.
Mereka diduga secara berkelompok melakukan pencurian telepon milik PT Telkom yang membentang dari arah Kota Trenggalek menuju Kecamatan Bendungan yang berjarak sekitar 10 kilometer.
Para pelaku mengaku berbagi tugas mencuri pada malam hari, denga cara memotong kabel telepon yang membentang di sepanjang tepi jalan raya menuju Kota Kecamatan Bendungan.
Kabel yang berhasil dipotong lalu digulung. Gulungan kabel telepon yang masih terbungkus lapisan plastik tersebut kemudian di bawa dan disimpan di salah satu rumah pelaku untuk kemudian dibakar di satu tempat secara sembunyi-sembunyi.
"Kabel yang dibakar menyisakan kawat tembaga. Ini yang kemudian dijual secara kiloan di penampungan barang rosok milik Slamet di Desa Sumurup dengan harga berkisar antara Rp5.700 per kilogram hingga Rp5.500 per kilogram," papar Siti.
Belum ada penjelasan resmi berapa panjang kabel yang hilang akibat ulah komplotan pencuri bawah umur tersebut. Pihak PT Telkom mengaku mengalami kerugian sekitar Rp47 juta akibat aksi nakal mereka.
Para pelaku yang semuanya masih duduk di bangku sekolah tersebut kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan (9) tahun penjara. (*)