Sampang (Antara Jatim) - Pemasangan alat peraga kampanye pemilu presiden (pilpres) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, banyak yang melanggar ketentuan, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu setempat Addy Imansyah, Kamis. "Kami menemukan banyak alat peraga kampanye yang dipasang dengan dipaku dipepohonan. Padahal cara pengasangan seperti itu dilarang," katanya menjelaskan. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye disebutkan bahwa ada sejumlah lokasi yang dinyatakan terlarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Dalam pasal 17 ayat ayat butir a pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dinyatakan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman kota dan dipaku di pepohonan. "Nah, di Sampang ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Panwaslu dan Panwascam banyak ditemukan adanya alat peraga kampanye yang dipasang atau dipaku di pepohonan," katanya. Ia menjelaskan, pola pemasangan alat peraga kampanye seperti itu jelas masuk kategori pelanggaran. Oleh karenanya, sambung Addy Imansyah, pihaknya akan menyampaikan teguran kepada pengurus partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden agar segera melakukan perbaikan pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai dengan ketentuan. "Kami hendak menegur pengurus parpol pengusung pasangan calon itu, karena sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan soal susunan tim pemenangan capres," katanya. Sehingga, pihak Panwaslu Sampang kesulitan untuk berkoordinasi, terutama apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti yang terjadi pada pemasangan alat peraga kampanye itu. Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan ini tidak hanya di Kabupaten Sampang, akan tetapi sebagian juga di Kabupaten Pamekasan dan Bangkalan. (*)
Panwaslu Sampang: Pemasangan Alat Peraga Melanggar Ketentuan
Kamis, 12 Juni 2014 10:45 WIB