Polisi Tangkap Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Sampang
Rabu, 11 Juni 2014 20:27 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, Rabu, menangkap otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, yang terjadi pada September 2013.
"Otak pelaku pembunuhan satu keluarga yang berhasil kami tangkap berinisial Mst," kata Kapolres Bangkalan AKBP Imran Edwin Siregar, Rabu.
Dalam rilis yang disampaikan kepada media, Kapolres menjelaskan, penangkapan otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Sampang itu, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan polisi.
Sebelumnya polisi telah berhasil menangkap tiga eksekutor pembunuhan tersebut, beserta dua orang yang membantunya dan satu masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari penangkapan itu, polisi lalu melakukan pengembangan penyidikan, hingga terungkap nama Mst yang merupakan tetangga korban.
"Jadi, tersangka ini yang membayar empat eksekutor untuk melakukan pembunuhan dan tersangksa kami tangkap di Samarinda sedang berjualan sate," terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat Misto dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasangan suami-istri yang menjadi korban pembunuhan ini bernama Bunadih dan Bukkiyeh. Keduanya ditemukan meninggal dunia di kandang sapinya pada pada 23 September 2013 dengan kondisi tubuh penuh luka bacok. Motif pembunuhan, karena pasangan suami-istri tersebut diduga memiliki ilmu santet.
Tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap, masing-masing Spd dan CK, warga Dusun Irian, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang. Kemudian Beh, seorang perempuan paruh baya yang ikut membantu kedua tersangka. (*)