KSPSI Ajukan Sembilan Tuntutan
Jumat, 2 Mei 2014 13:53 WIB
Oleh Anom Prihantoro
Jakarta, (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan sembilan tuntutan kepada pihak berkepentingan terutama pemerintah dan pengusaha.
Tuntutan yang diajukan KSPSI itu didukung oleh sejumlah serikat buruh yang memadati Istana Merdeka, Jakarta, sejak Jumat siang.
Beberapa serikat buruh itu di antaranya itu adalah FARKES, FSPTSK, FSPLEM, FSPKEP, FSPNIBA, FSPRTMM, FSPPPMI, FSPPP dan FSPTD.
Berikut ini sembilan tuntutan KSPSI.
1. Tolak kebijakan upah murah dengan mencabut Inpres Nomor 9/2013 yang menyengsarakan pekerja dan buruh. Salah satunya revisi komponen hidup lahayk (KHL) dari 60 menjadi 80 item.
2. Hapuskan tenaga alih daya (outsourcing) yang tidak sesuai dengan Permenakertrans RI Nomor 19/2012.
3. Benahi dan sempurnakan pelayanan BPJS Kesehatan minimal sama dengan JPK Jamsostek
4. Adili pelaku tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting).
5. Revisi perundangan tentang pemerintahan daerah dan penegakkan UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.
6. Turunkan harga sembako yang menyengsarakan buruh.
7. Revisi ketentuan Pendpatan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP harus setara dengan KHL dan masukkan pesangon pensiun dalam komponen PTKP.
8. Mendesak pemerintah tingkatkan kesejahteraan buruh seperti dengan realisasi rumah murah untuk buruh dan buat rumah sakit buruh.
9. Wujudkan pekerjaan yang layak seperti dengan pengesahan UU PRT, perlindungan buruh migran, perbaikan kesejahteraan guru honorer di wilayah Indonesia. (*)