Jember (Antara Jatim) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, memeriksa puluhan ketua dan pengurus kelompok tani terkait dengan dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2010, 2011, dan 2012 di kabupaten setempat.
"Memang benar hari ini kami dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jember terkait dengan bantuan alat pengolahan pupuk organik dari dana bagi hasil cukai yang kami terima," kata Ketua Kelompok Tani Subur Makmur, Hendro Handoko, Rabu.
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, merupakan buntut dari kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan DBHCHT selama tiga tahun (2010.2011, dan 2012) karena puluhan kelompok tani itu menerima bantuan pengolahan pupuk organik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Jember.
"Pengurus kelompok tani dimintai keterangan seputar bantuan peralatan yang diterima, apakah jumlah barang yang diberikan sudah sesuai dengan surat berita acara yang menyertainya atau tidak," tuturnya.
Ia mengaku barang yang diterima Kelompok Tani Subur Makmur tidak sesuai dengan berita acaranya yakni dalam berita acara tercatat bahan baku pupuk organik berupa kotoran hewan yang diterima sebanyak 40 ton, padahal pihaknya menerima sekitar 15 ton saja.
"Barang yang saya terima tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh pihak Disperindag dan hal itu sudah saya sampaikan kepada penyidik di Kejari Jember," katanya.
Pemeriksaan untuk kelompok tani lainnya, lanjut dia, masalah yang terjadi juga bervariasi, ada yang sama seperti kelompok taninya, namun ada kelompok tani yang harus mengambil bahan baku sendiri ke pihak rekanan, padahal sesuai kesepakan awal yang dibuat pada saat pelatihan barang-barang tersebut akan dikirim.
"Bahkan ada kelompok tani yang belum menerima alat bantuan tersebut hingga sekarang," ucap Hendro yang juga petani tembakau kasturi itu.
Ia menjelaskan sejumlah pengurus kelompok tani sempat stres dan tertekan atas pemanggilan pihak Kejari Jember, bahkan ada dua orang yang menjalani rawat inap di rumah sakit karena depresi.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M. Hambaliyanto, belum bisa dikonfirmasi karena masih sibuk melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pengurus kelompok tani penerima bantuan dana bagi hasil cukai.
Sebelumnya, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah memenuhi panggilan jaksa terkait korupsi cukai itu, antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bapekkab), Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut), Kepala Dinas Kesehatan (Dinas Kesehatan), Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026