Oleh Ahmad Wijaya Bojonegoro, Jawa Timur (Antara) - Wakil Presiden Boediono menyatakan siap memberi keterangan sebagai saksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kasus Century. "Pak Boediono berencana akan hadir di persidangan dan berniat memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya," kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat dalam pesan singkat yang diterima di Bojonegoro, Jatim, Jumat. Yopie mengatakan rencana kehadiran Boediono sesuai dengan komitmen untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Century yang sudah berulang kali disampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi. Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bersaksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 9 Mei 2014. "Pak Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Sri Mulyani dan Boediono tanggal 2 Mei dan tanggal 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). (*)
Berita Terkait
KPK: Tidak Ada Konflik Kepentingan Kasus Century
18 April 2018 23:05
Dosen dan Aktivis Desak KPK Proses Hukum Boediono Dkk Atas Kasus Century
17 April 2018 21:21
Pramono Anung: Kasus Century Puncak Peristiwa Politik
12 November 2014 23:38
Tuntut Penyelesaian Kasus Century
16 Oktober 2014 19:59
Hikmahanto: Presiden Baru harus Pertahankan KPK
20 April 2014 11:30
Hikmahanto: Kebijakan Century bukan Berarti Korupsi
17 April 2014 18:23
DPR Belum Bisa Proses Impeachment Wapres
26 November 2013 23:00
Dirut Pertamina Diperiksa KPK Sembilan Jam
7 November 2013 20:44
