Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Majelis Kehormatan (MKH) Mahkamah Konstitusi Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD menilai presiden baru hasil Pilpres 2014 harus tetap mempertahankan keberadaan komisi pemberantasan korupsi (KPK), karena masih diperlukan masyarakat. "Saya setuju kalau KPK tetap adhoc atau tidak permanen, tapi presiden baru bersama DPR harus tetap mempertahankan hingga aparat penegak hukum lainnya setara dengan KPK," kata Guru Besar Hukum Internasional UI itu di Surabaya, Minggu. Ditemui di sela-sela seminar di Universitas Surabaya (Ubaya), alumni Fakultas Hukum UI Jakarta itu menjelaskan presiden baru juga harus mendorong keberadaan aparat penegak hukum lainnya bisa seperti KPK melalui pola rekrutmen dan pelatihan polisi, jaksa, dan hakim yang membuat mereka disegani seperti KPK. "Jadi, selain KPK masih harus tetap dipertahankan, tapi lembaga penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa, dan hakim harus diperkuat," kata alumni Keio University, Jepang (S-2) dan University of Nottingham, Inggris (S-3) itu. Namun, ia juga berharap para petinggi KPK juga tidak tergiur dengan tawaran politik, seperti tawaran jabatan cawapres, agar lembaga yang sudah disegani masyarakat itu tidak menjadi "alat politik" dari kelompok tertentu. (*)
Berita Terkait
Praktisi dorong ASEAN segera tunjuk utusan untuk mediasi di Myanmar
25 April 2021 15:11
Hikmahanto: Kebijakan Century bukan Berarti Korupsi
17 April 2014 18:23
KPK: Tidak Ada Konflik Kepentingan Kasus Century
18 April 2018 23:05
Dosen dan Aktivis Desak KPK Proses Hukum Boediono Dkk Atas Kasus Century
17 April 2018 21:21
Pramono Anung: Kasus Century Puncak Peristiwa Politik
12 November 2014 23:38
Tuntut Penyelesaian Kasus Century
16 Oktober 2014 19:59
Boediono Siap Hadir di Sidang Tipikor
25 April 2014 13:00
Kejati Jatim akan buka 13 rekening PT DABN
22 jam lalu
