Oleh Maria Rosari Jakarta (Antara) - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat belum bisa melakukan proses impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono terkait keterlibatan Wapres dalam kasus Century. "DPR juga belum memproses untuk melakukan impeachment karena memang proses hukum terhadap Boediono baru sebatas saksi," kata Hidayat ketika dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, Selasa. Oleh sebab itu Hidayat menilai aneh bila ada desakan untuk minta Boediono mundur dari jabatannya, sementara dalam proses hukum Boediono belum berstatus tersangka atau pun terdakwa. "Makanya tentu akan jadi aneh kalau beliau lalu diminta untuk mengundurkan diri," ujar dia. Lebih lanjut Hidayat menjelaskan bahwa dengan meminta Boediono mundur, maka itu mengisyaratkan bahwa proses impeachment sudah berjalan. "Pak Boediono berkali-kali mengatakan tidak akan mengundurkan diri, karena beliau merasa mengkhianati amanat rakyat bila mundur," jelas Hidayat. Hidayat kemudian mengimbau supaya Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus Century. "Yang terbaik adalah, KPK segera menuntaskan kasus ini, supaya pak Boediono tidak tersandera oleh beragam rumor entah apapun itu," kata Hidayat. (*)
Berita Terkait

KPK: Tidak Ada Konflik Kepentingan Kasus Century
18 April 2018 23:05

Dosen dan Aktivis Desak KPK Proses Hukum Boediono Dkk Atas Kasus Century
17 April 2018 21:21

Pramono Anung: Kasus Century Puncak Peristiwa Politik
12 November 2014 23:38

Tuntut Penyelesaian Kasus Century
16 Oktober 2014 19:59

Boediono Siap Hadir di Sidang Tipikor
25 April 2014 13:00

Hikmahanto: Presiden Baru harus Pertahankan KPK
20 April 2014 11:30

Hikmahanto: Kebijakan Century bukan Berarti Korupsi
17 April 2014 18:23

Dirut Pertamina Diperiksa KPK Sembilan Jam
7 November 2013 20:44