Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - KPK mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan ketua BPK Hadi Poernomo. "Nilai kerugiannya sementara seperti itu nanti akan dikembangkan lebih lanjut," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busryo Muqoddas saat menjawab dugaan imbalan yang yang diterima Hadi dalam kasus yang menjeratnya di Jakarta, Selasa. KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004. KPK pun membuka kemungkinan pendalaman terkait tindak pidana pencucian uang. "Kami belum masuk ke sana, tapi tidak tertutup kemungkinan kalau ada unsur TPPU-nya kami akan masuk ke sana," tambah Busryo. (*)
Berita Terkait
Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru
22 Desember 2025 14:09
Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi
18 Desember 2025 22:11
Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan
18 Desember 2025 10:35
Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun
14 Desember 2025 22:45
Komdigi salurkan internet gratis ke sekolah terdampak bencana di Sumut
14 Desember 2025 15:15
Prabowo: Pemerintah mulai tertibkan pembalakan liar
13 Desember 2025 16:45
Bertepatan HUT ke-88 ANTARA, Antaranews raih Anugerah Perhumas 2025
13 Desember 2025 13:53
