Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat permintaan cegah untuk bepergian keluar negeri untuk mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Hadi Purnomo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999. "Sudah kami siarkan itu sejak pukul 09.00 WIB, Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Heryanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan. "Kami terima hari ini, dan berlaku sejak 21 April sampai 6 bulan ke depan," tambah Heryanto. (*)
Berita Terkait
Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia
24 Desember 2025 11:31
TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi
23 Desember 2025 12:25
Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru
22 Desember 2025 14:09
Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi
18 Desember 2025 22:11
Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan
18 Desember 2025 10:35
Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun
14 Desember 2025 22:45
Komdigi salurkan internet gratis ke sekolah terdampak bencana di Sumut
14 Desember 2025 15:15
