Magetan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan melakukan penghitungan ulang suara Pemilu Legislatif 2014 di TPS 7 Desa Silotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur, menyusul dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi setempat. Komisioner KPU Magetan Hendrad Subyakto, Senin mengatakan, hitung ulang tersebut telah dilakukan pada Minggu (20/4) dengan melibatkan petugas PPS, KPPS, PPK, Panwaslu, dan kepolisian setempat. "Hitung ulang tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwascam Ngariboyo dengan Nomor 60/PL/PILEG/IV/2014 tanggal 18 April," ujar Hendrad kepada wartawan. Rekomendasi Panwascam tersebut menemukan bukti tindakan Ketua PPS setempat, Rusni, dan anggota PPK Ngariboyo, Mahfudz, yang membuka kotak suara tidak sesuai prosedur pada tanggal 11 April lalu. Selain pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, kata Hendrad, penghitungan ulang tersebut juga untuk menindaklanjuti protes perolehan suara caleg dari Partai Golkar. Sehingga, penghitungan ulang tersebut hanya khusus untuk surat suara dari caleg Golkar. "Karena yang melapor dan protes adalah Partai Golkar, maka penghitungan ulang hanya untuk perolehan suara partai tersebut," kata Hendrad. Hasil hitung ulang di TPS 7 Desa Selotinatah diperoleh angka yang sama dengan hasil sebelumnya, baik untuk perolehan suara caleg DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, maupun DPRD Magetan. Terlebih untuk caleg DPRD Magetan nomor urut 7 atas nama Hadi Sutikno yang dipersoalkan. Caleg tersebut mendapat suara 63, selisih satu angka dengan rekapitulasi di PPK Ngariboyo yakni 64 suara karena satu suara masuk partai. Hasil tersebut sekaligus mematahkan dugaan penggelembungan suara yang dilayangkan caleg pesaingnya, Hari Wibowo, yang mengklaim Hadi Sutikno hanya mendapat 24 suara. Atas hasil tersebut, para saksi dan caleg dari Partai Golkar yang sebelumnya protes akhirnya menerima dan menyetujui hasil hitung ulang. Terkait pelanggaran pembukaan kotak suara, KPU Magetan akan menjatuhkan sanksi terhadap pelakunya. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 berupa administrasi dan pemecatan.(*)
Berita Terkait
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
