KPU Tuban Belum Terima Kekurangan Surat Suara
Rabu, 26 Maret 2014 15:20 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), sampai Rabu, belum menerima kekurangan 9.784 surat suara di antaranya disebabkan rusak, namun pendistribusian logistik sudah dilakukan ke 20 panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Informasi dari KPU Pusat untuk logistik Pemilu 2014 di Tuban yang kurang sudah mulai didistribusikan sejak dua hari lalu, tetapi sampai saat ini masih belum kita terima," kata Ketua KPU Tuban Soemito Karmani, Rabu.
Meski demikian, menurut dia, logistik Pemilu 2014 di daerahnya yang sudah selesai dikemas di dalam kotak surat suara sudah didistribusikan ke PPK sejak sepekan lalu.
"Kekurangannya akan didistribusikan menyusul," tegasnya.
Selain surat suara, katanya, logistik lainnya yang masih belum diterima yaitu formulir model C6 baik calon legislatif (calon) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD.
"Sebelum ini sudah ada formulir model C6 yang kita terima, tetapi jumlahnya baru sedikit," ujarnya.
Soemito optimistis pengadaan logistik Pemilu 2014 tidak akan mengalami hambatan, sepanjang kekurangan logistik secepatnya bisa diterima.
"Kalau harapan kami logistik yang kurang semakin cepat diterima ya semakin baik," tandasnya.
Secara terpisah, Divisi Logistik KPU Tuban Heru Prapto menyebutkan kekurangan 9.784 surat suara, di antaranya yang rusak sebanyak 3.850 surat suara. Rinciannya, DPR RI 863 surat suara, DPD 769 surat suara, DPRD Provinsi 919 surat suara dan DPRD Kabupaten 1.299 surat suara.
"Kerusakannya bermacam-macam. Ada yang robek, terkena tinta, berlubang, garis terpotong juga yang lainnya," jelasnya.
Data di KPU Tuban, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 928.816 pemilih dengan rincian pria 457.868 orang dan perempuan 470.948 orang.
Pemilu 2014 di daerah setempat terdapat 2.909 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 328 desa/kelurahan di 20 kecamatan, lebih banyak dibanding jumlah TPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim tahun lalu yang hanya 2.135 TPS.
"Bertambahnya jumlah TPS disebabkan ada ketentuan baru KPU yang mengatur dalam Pemilu 2014 di setiap TPS jumlah pemilih maksimal 500 orang, tetapi di dalam pilgub maksimal mencapai 600 orang," tutur Heru.(*)