Pamekasan (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Kamis memvonis bersalah terdakwa penipu Rektor Universitas Islam Madura (UIM) Nurul Azizah dan menetapkan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan. Terdakwa Nurul Azizah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakitkan telah melakukan penipuan terhadap Rektor UIM Drs Shohebuddin melalui media telepon dengan mengaku sebagai pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Betet, Pamekasan. "Majelis hakim juga memvonis bersalah dua teman Nurul, yakni Amirus Sholeh dan Muwafikul Qomar," terang Humas PN Pamekasan Hery Kurniawan. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi SH itu, teman terdakwa Nurul Azizah, yakni Amirus Sholeh dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan Muafikul Qomar divonis 3 tahun 10 bulan. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan dari terdakwa utama Nurul Azizah, karena perannya berbeda dalam kasus penipuan dengan korban Rektor UIM itu yang nilainya lebih dari Rp800 juta. Nurul Azizah berperan dengan mengaku sebagai NY Hj Farida Hamid, pengasuh pondok pesantren Betet, Pamekasan. Sedangkan Muwafiq yang menerima uang hasil menipu tersebut. Sedangkan peran Amir sebagai pengantar uang yang hendak diserahkan Rektor UIM ke Muwafiq sesuai perintah Nurul Azizah yang mengaku-ngaku sebagai Ny Farida. Kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Nurul Azizah dan dua orang temannya Muwafiq dan Amirus Sholeh ini bernuansa "mistis". Terdakwa Nurul dipersidangan sebelumnya mengakui, dirinya bisa berperan sebagai pengasuh pondok pesantren, berkat minum air "bertuah" yang diberikan oleh seseorang. Tapi Nurul sendiri tidak menyebutkan orang yang memberikan air bertuah itu. Setelah bisa mengubah suara mirip seperti pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum itu, maka ia memanfaatkan kemanpuannya tersebut untuk melakukan penipuan terhadap Rektor UIM Shohebbdin dengan minta sang Rektor menyerahkan uang kepada Muwafiq nilainya hingga lebih dari Rp800 juta. Kasus penipuan Nurul terungkap, setelah sang Rektor curiga. Sebab, pengasuh pondok pesantren Nyai Farima Hamid tidak biasa telepon saat yang bersangkutan mengajar santri. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terbongkar, bahwa yang minta uang kepada dirinya dan mengakui sebagai pengasuh pondok tersebut adalah Nurul Azizah dengan mengaku sebagai Nyai Farida. "Terkait putusan itu, para tersangka masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau akan banding," kata Hery Kurniawan. Sementara, sejak kasus penipuan atas nama pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Betet itu disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, selalu mendapatkan perhatian santri dan alumni pesantren. Ratusan santri dan alumni selalu menghadiri persidangan. Mereka tidak terima atas aksi penipuan mengatasnamakan pengasuh pondok pesantren yang telah dilakukan oleh Nurul Azizah dan teman-temannya, karena tindakan mereka telah mencemarkan nama baik pengasuh dan lembaga pendidikan. (*)
Penipu Rektor UIM Divonis Empat Tahun Penjara
Kamis, 20 Maret 2014 21:33 WIB