Surabaya (Antara Jatim) - Dua orang terdakwa kasus penipuan haji masing-masing Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Sirait dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
"Tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana perbuatan para terdakwa. Perbuatan terdakwa telah merugikan banyak korban. Dan telah merasakan hasil penipuannya sebesar Rp4 miliar," katanya saat membacakan tuntutannya dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan itu, Hakim Mangapul Girsang meminta supaya jaksa membawa bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP.
"Kami akan inventarisir lagi bukti-bukti yang ada di berkas, dan barangkali ada bukti-bukti lain yang akan ditambahkan,"kata Hakim Manungku pada Jaksa Roginta.
Namun, permintaan bukti-bukti tersebut belum bisa dipenuhi Jaksa Roginta dan pihaknya akan memabawa bukti-bukti tersebut pada persidangan berikutnya.
"Ada 64 bukti yang kami sita, itu yang akan kami bawa sebagai inventarisir dengan bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara," katanya.
Sementara, Kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Kami ajukan pembelaan majelis," kata Dimas, salah seorang penasehat hukum terdakwa Dicky Mastur Ahmad diakhir persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran telah menipu jemaah haji hingga untung Rp4,3 miliar.
Kronologi penipuan yang dilakukan kedua terdakwa yaitu, pada September 2012, terdakwa menawarkan paket ibadah Haji Plus dengan iming-iming kepada para calon jamaah haji "Bayar Satu Gratis Satu".
Meskipun, saat program itu dipromosikan, ternyata PT Global Access hanya mengantongi izin memberangkatkan Umroh saja dan belum mempunyai izin untuk memberangkatkan Haji.
Untuk menarik minat calon jemaah haji di Surabaya, kedua terdakwa menggelar presentasi yang terkesan mewah di salah satu hotel di Surabaya dengan menggandeng PT Almadinah, Surabaya sebagai operator pelaksana penyedia jasa pemberangkatan hajinya.
Program paket Haji super murah itu pun sukses, diikuti 90 pasangan, karena setiap pasangan hanya dipatok tarif ongkos naik haji sebesar 9.000 dollar saja, dari ongkos naik haji yang seharusnya sebesar 18.000 dollar untuk satu pasangan.(*)