Tulungagung (Antara Jatim) - Sedikitnya tujuh peserta bakal calon komisioner KPU Tulungagung dipastikan gagal seleksi administrasi, karena alasan belum cukup umur dan kelengkapan ijazah. "Dari 60 pendafatar, ada tujuh orang yang telah dinyatakan tidak lolos," terang Ketua Timsel KPU Tulungagung, Marsudi Al-Azhari, Senin. Pengumuman resmi selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (4/3) hingga Rabu (5/3). Dari 60 pendafatar, ada tujuh orang yang telah dinyatakan tidak lolos. Sementara 53 lainnya lolos dan berhak maju ke tahapan seleksi selanjutnya. Menurut keterangan Marsudi, tujuh pendaftar yang dinyatakan tidak lolos lantaran belum terpenuhi syarat administrasi, di antaranya usia belum mencukupi, belum adanya legalisir ijazah serta tidak disertakanya surat keterangan sesuai dalam persyaratan. Bagi pendaftar yang lolos, bakal mengikuti rangkaia seleksi dari tim sel, di antaranya tes tulis, kesehatan dan psikotes. Untuk tes tulis, naskah soal langsung dari KPU provinsi. Tim sel bakal mengambilnya besok ke Jakarta lantaran tes dilaksanakan Kamis (6/3) mendatang. Untuk tes kesehatan, timsel telah bekerja sama dengan RSUD dr Iskak, sedangkan psikotes bakal dikoordinasikan lagi lantaran ada proposal dari beberapa perusahaan yang menawarkan kerja sama. Dari hasil ketiga tes itu, timsel akan memilih 20 peserta dengan nilai terbaik, untuk kemudian disaring lagi melalui tes wawancara sehingga terpilih 10 calon yang akan diajukan ke KPU Jatim guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Kami hanya sampai di 10 orang calon komisioner KPUD. Selanjutnya ditentukan KPU Provinsi dan diambil lima orang saja," jelas Marsudi. (*)
Tujuh Calon Komisioner KPU Tulungagung Gagal Seleksi Administrasi
Senin, 3 Maret 2014 22:45 WIB