Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan "Bulan Berkunjung ke Jember" (BBJ) pada tahun 2012.
"Ada tiga nama panitia inti BBJ yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia berinisial GTH, sekretaris panitia berinisial SSH, dan bendahara panitia berinisial SAD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aries Surya kepada wartawan di Jember, Rabu.
Penetapan ketiga tersangka korupsi BBJ berdasarkan surat Kajari Nomor 130.5.12Fd.2014 tertanggal 25 Januari 2014 dan penetapan tersebut sudah dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan adanya dana hibah Pemkab Jember kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebesar Rp8,8 miliar dan Rp6,5 miliar di antaranya digunakan untuk kegiatan BBJ.
"Dari dana sebesar Rp6,5 miliar, panitia hanya bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp5,8 miliar untuk 24 kegiatan selama BBJ tahun 2012, sedangkan sisanya sebesar Rp715 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
Ia menjelaskan sebagian dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh panitia adalah biaya operasional, seperti alat tulis kantor, biaya honorium rapat, transportasi, pengadaan baju seragam, sewa mobil, akomodasi, dan kesekretariatan.
"Penyidik melihat dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dan kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dalam waktu dekat," katanya.
Aries mengatakan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan pemeriksaan terhadap potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi BBJ tersebut, sehingga pihaknya masih belum bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu.
"Penghitungan BPKP saat ini sudah mencapai 75 persen dan dipastikan dalam waktu dekat akan diketahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi BBJ tersebut," ujarnya. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026