DJP Komitmen "Law Enforcement" Tekan Kenakalan WP
Selasa, 18 Februari 2014 18:59 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I berkomitmen menegakkan "Law Enforcement" guna menekan kenakalan wajib pajak (WP) terutama mereka yang tidak benar menggunakan faktur pajak (FP) dan bukan berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Dengan 'Law Enforcement', kami yakin tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak semakin baik. Khususnya saat melaksanakan kewajiban perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jatim I, Ken Dwijugiasteadi, ditemui dalam Penyampaian Hasil Tindakan "Law Enforcement" di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, komitmen merealisasi "Law Enforcement" dilakukan mulai awal tahun 2014 dengan menggunakan "Soft Low Enforcement" melalui imbauan, "councelling", dan pemeriksaan. Bahkan, menerapkan "Hard Low Enforcement" dengan penyelidikan, penyidikan, dan "gitzeling".
"Hasil 'Law Enforcement' meliputi penerbitan SKPKB, STP, penagihan, dan penyidikan," ujarnya.
Untuk jumlah penyelesaian pemeriksaan, jelas dia, selama tahun 2013 ada sebanyak 3.109 LHP. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2012 mencapai 2.678 LHP. Sementara, hingga tanggal 14 Februari 2014 jumlah penyelesaian pemeriksaan sudah mencapai 235 LHP.
"Kalau nominal SKP pemeriksaan yang diterbitkan, per tahun 2012 mencapai 145.227.787.919 penerbitan dan 2013 naik menjadi 406.699.911.515 penerbitan. Hingga tanggal 14 Februari 2014 mencapai 41.639.728.007 penerbitan," katanya.
Terkait tindak penyidikan, tambah dia, pada tahun 2013 telah diputus oleh Pengadilan Negeri atas satu WP dengan inisial PT RIA dan tersangka saudara BS serta mendapat putusan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan dikenakan denda Rp1 miliar.
"Lalu, pada tahun sama juga telah dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jatim dengan nama tersangka MO (atas kasus PT VI) dan perkiraan kerugian negara Rp7,3 miliar," katanya.
Pada saat itu, kata dia, terdapat tiga tersangka atas dua WP yang mengajukan penghentian penyidikan melalui Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan Pasal 44B UU KUP di mana masih dalam proses dengan cara melunasi pokok pajak.
"Bahkan, dikenakan empat kali denda dengan inisial perusahaan PT RIA (pasal 43) dan CV BAA serta nilai total pembayaran sebesar Rp13,2 miliar," katanya.
Dari sisi penagihan pajak, lanjut dia, jumlah WP yang telah dilakukan pemblokiran sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebesar 300 WP. Nilai saldo rekening yang diblokir mencapai Rp215.787.049.256. Namun, nilai rekening yang telah dipindahbukukan atas hasil pemblokiran sebesar Rp16.149.675.698.(*)