Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya minta agar perpindahan trayek bus Antarkota Antarpropinsi (AKAP) jurusan pantura dari Terminal Purabaya ke Tambak Oso Wilangun segera direalisasikan. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono menyatakan pemerintah kota Surabaya tidak perlu takut dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ombudsman yang intinya pemindahan tidak dilakukan karena adanya pertimbangan tertentu. "Pemkot tidak perlu takut dengan orang-orang yang ada di belakang. Kalau pemkot takut, berarti ada apa-apa di belakangnya," kata Agus saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Senin. Menurut dia, semestinya semua pihak harus tahu sejarah berdirinya terminal tersebut. Salah satu alasan diangunya terminal Tambak Oso Wilangun (TOW) di antaranya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Ini terminal sudah layak. Kalau sekarang belum beroperasi secara maksimal, terus ada apa ini," ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap, semua pihak mengakhiri konflik di TOW. "TOW sudah harga mati untuk dibesarkan. Saya percaya ke depan TOW pasti ramai. Apalagi, di sekelilingnya juga sudah ada beberapa proyek prestisius seperti Pelabuhan Teluk Lamong," terang Agus. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar persoalan di TOW dituntaskan sebelum masa bakti anggota dewan berakhir pada Agustus nanti. Mengingat alokasi anggaran yang dikeluaran untuk terminal tersebut sangat besar. "Demi AKAP, kita mengelaurkan dana yang tidak sedikit. Makanya, dalam rapat dengar pendapat berikutnya kita akan pertemukan secara langsung anatara AKAP dengan AKDP (antar kota dalam provinsi)," katanya. Kabid Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim Soemarsono, mengatakan pihaknya sudah melakukan yang terbaik untuk terminal TOW, Salah satunya dengan memberikan tambahan 98 trayek baru untuk bus AKDP. Sedangkan untuk trayek buas AKAP, Soemarsono mengaku Dishub dan LLAJ Jatim, tidak memiliki wewenang mengelurkannya, Karena untuk trayek buas AKAP, dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. "AKDP sudah kita bantu," ujar Soemarno. Sementara baik awak bus yang tidak taat terhadap trayek yang ditetapkan, sesuai dengan PP No 38 tahun 2007 masalah tersebut diserahkan kepada daerah masing-masing. Itu artinya, untuk terminal tow langsung di bawah kendali pemerintah kota melalui Dishub Surabaya. Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto, menyatakan pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan tilang bagi bus yang tidak masuk TOW, misalnya bus yang harusnya mampir ke TOW tapi langsung ke Terminal Purabaya melalui jalan tol. "Tilang di luar terminal memang kewenangan Polrestabes. Tapi yang langsung ke Purabaya lewat tol, itu adalah wewenang Polda Jatim," katanya. (*)
DPRD Surabaya Minta Perpindahan Bus Pantura Direalisasikan
Senin, 10 Februari 2014 21:31 WIB