Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menyatakan rencana perpindahan trayek bus jalur Pantura khususnya Surabaya-Semarang dari Terminal Purabaya ke Terminal Tambak Oso Wilangon (TOW) berpotensi melanggar hukum. Ketua YLPK Jatim M. Said Utomo, di Surabaya, Jumat, mengatakan, saat ini trayek-trayek bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) jurusan Pantura, legalitas trayeknya adalah dari Terminal Purabaya ke kota-kota tujuan, bukan dari Terminal TOW. "Kalau ini dipaksakan pindah dari Purabaya ke TOW maka perpindahan trayek ini sama saja dengan melanggar hukum. Karena itu sebelum legalitas hukum diubah perpindahan trayek dari Purabaya ke TOW tidak bisa dilakukan," katanya. YLPK Jatim berharap, agar pihak eksekutif, legislatif maupun aparat penegak hukum perlu memikirkan hal ini dulu sebelum mengikuti paksaan dan desakan dari pihak yang berkepentingan untuk memindahkan trayek tersebut. "Jangan sampai ada aparat penegak hukum mendukung pelanggaran ketentuan hukum atau ketetapan hukum," ujarnya. Pemindahan tersebut, menurut Said Sutomo, harus dibarengi juga dengan penataan infrastruktur terminal, penataan rute angkutan serta penataan jalur-jalur macet yang selama ini menjadi citra buruk terhadap terminal TOW. "YLPK Jatim berharap agar segala kebijakan itu harus mengedepankan kepentingan publik, sehingga mampu mengubah perilaku masyarakat konsumen untuk memanfatkan Terminal TOW sebagai pesaing Terminal Purabaya," harapnya. Apalagi berdasarkan hasil survei yang dilakukan YLPK dengan mewancarai konsumen atau penumpang menyebutakan bahwa sekitar 80 persen tidak setuju trayek dipindahkan, dan sisanya 20 persen setuju. (*)
YLPK : Perpindahan Trayek Bus Surabaya-Semarang Langgar Hukum
Jumat, 24 Februari 2012 21:53 WIB