Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada artis Dewi Murya Agung (Dewi Persik). "Baru saja diputus pukul 14.00 WIB, dan putusannya vonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan," kata salah satu pejabat MA yang tidak mau disebut namanya kepada Antara di Jakarta, Rabu. Menurut dia, Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan. "Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut. Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan). Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. (*)
Berita Terkait
Hadapi Port FC, Achmad Jufriyanto alami patah tulang rusuk saat
7 Juli 2025 13:15
Bayu Fiqri dan Jupe ikut latihan perdana Persib sambut Piala Menpora
1 Maret 2021 14:17
Terkait Kasus Pelacuran, Adik Jupe Penuhi Panggilan Polisi
6 Februari 2019 13:08
Mi Jupe, Pedasnya "Nampol"
6 Juli 2017 21:43
KRI Banda Aceh dikerahkan untuk bawa alat berat ke lokasi bencana
8 Januari 2026 15:40
Swasembada beras Indonesia tekan harga pangan dunia
8 Januari 2026 04:41
BNPB: Korban meninggal bencana Sumatera 1.177 orang per 4 Januari
4 Januari 2026 21:15
Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap
2 Januari 2026 15:54
