Kediri (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak peredaran gula rafinasi di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Kediri. "Gula rafinasi itu berbahaya bagi kesehatan dan memang untuk 'home industry' bukan untuk konsumen (konsumsi rumah tangga)," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Kediri Dwi Rachman saat sidak di sebuah pusat perbelanjaan di Kediri, Rabu. Sidak tersebut, selain diikuti oleh tim dari Disperindagtamben Kota Kediri, juga dari Pemprov Jatim, tepatnya Dinas Perdagangan Provinsi Jatim. Mereka memeriksa peredaran gula rafinasi di wilayah Kediri. Ia mengatakan, harga gula rafinasi tersebut jika dibandingkan dengan gula umumnya ada selisih. Namun, tim tidak menemukan adanya gula rafinasi yang dijual dalam sidak tersebut. "Gula rafinasi itu, gula setengah jadi dan kadang harganya juga ada selisih. Tapi, karena bukan untuk konsumsi rumah tangga, kami minta agar gula tidak diedarkan," katanya. Selain memeriksa tentang peredaran gula rafinasi, tim juga meneliti tentang kelengkapan produk sesuai logo SNI (Standar Nasional Indonesia) di sejumlah produk yang ada di tempat tersebut. Petugas menemukan sejumlah produk yang tidak ada logo SNI, baik di mainan, dan sejumlah produk lainnya. Tim mencatat dan meminta agar seluruh produk yang tidak ada logo SNI tersebut, ditarik dan tidak dijual pada konsumen. Sementara itu, Divisi Manajer Hypermart Swalayan Syarif Hidayat mengatakan di tempat ini tidak menyediakan gula rafinasi. Ia juga menegaskan, akan menarik seluruh produk yang tidak terdapat logo SNI dan segera koordinasi dengan pusat agar distributor bersangkutan segera melengkapi produk mereka agar sesuai dengan standar. "Kami akan tarik dari pajangan dan kami minta distributor mengurus izinnya agar sesuai dengan standar," kata Syarif. Rencananya, pemeriksaan itu akan rutin dilakukan di seluruh wilayah Jatim. Pemeriksaan itu memastikan tidak beredarnya gula rafinasi, serta memastikan produk yang sesuai dengan standar. (*)
Berita Terkait
Pemprov Jatim bantu sertifikasi mesin linting rokok di Pamekasan
26 September 2025 22:17
DPRD Jatim minta Bulog percepat distribusi beras untuk tekan harga
17 September 2025 13:49
Disperindag apresiasi pameran manufaktur yang hadirkan solusi industri 4.0
16 Juni 2025 18:32
DPRD Jatim akan panggil Disperindag terkait Minyakita tak sesuai takaran
17 Maret 2025 20:33
Hiswana Migas-Disperindag Magetan rakor penyesuaian HET LPG
16 Januari 2025 05:56
Pj Gubernur Adhy luncurkan tiga layanan di Disperintag Jatim
11 November 2024 15:13
13 UMKM unggulan Lamongan di Jatim Fest 2024
3 Oktober 2024 17:28
Disperindag Kabupaten Magetan gelar pasar murah untuk warga
23 Agustus 2024 19:34
