Malang (Antara Jatim) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur menyarankan agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Malang segera memutus kontrak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp54 miliar karena wanprestasi. "Kami sudah merekomendasikan agar DPU memutus kontrak PT Nugraha Adi Taruna (NAT) selaku kontraktor yang memenangkan tender pembangunan Jembatan Kedungkandang. Selain memutus kontrak, rekanan juga harus mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan pemkot," kata Pejabat Fungsional Auditor BPKP Jatim Arief Husein di Malang, Rabu. Ia menjelaskan setelah dilakukan audit dan pembangunan fisik awal yang diaudit oleh tim dari ITS, PT NAT telah mengeluarkan dana sebesar Rp5,2 miliar dari uang muka yang telah diberikan pemkot sebesar Rp7 miliar. Sehingga, uang muka tersebut masih tersisa sebesar Rp1,8 miliar dan harus dikembalikan ke kas daerah. Selain mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp1,8 miliar, rekanan juga wajib mengembalikan uang jaminan pelaksanaan proyek sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang juga sudah diambil. Uang jaminan tersebut sebesar Rp2,7 miliar serta denda keterlambatan penyelesaian proyek maksimal sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp2,7 miliar. Untuk sisa uang muka sebesar Rp1,8 miliar, rekanan sudah mengembalikannya ke kas daerah melalui bank Jatim dan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp2,7 miliar akan diangsur selama 10 kali atau setiap kali angsuran sebesar Rp270 juta. "Untuk angsuran pertama sebesar Rp270 juta sudah dibayarkan. Sementara untuk denda keterlambatan sebesar Rp2 ,7 miliar, saya pesimis bisa dikembalikan, apalagi saat ini juga masih diperdebatkan antara PT NAT dengan pihak asuransi," tegasnya. Bahkan, lanjutnya, PT NAT mengaku keberatan untuk membayar denda karena PT NAT mengaku tidak melakukan keterlambatan proyek, sebab pada saat proyek mulai digarap, kontraknya langsung diputus. Namun demikian, tegasnya, DPU harus tetap segera melaksanakan rekomendasi dan saran BPKP secepatnya, sebab kalau tidak akan memunculkan kerugian negara. "DPU juga harus segera melakukan tender ulang agar pembangunan Jembatan Kedungkandang ini bisa segera tuntas, apalagi rekomendasi dari BPKP ini secara otomatis juga menjadi dasar pemutusan kontrak dengan PT NAT," tegasnya. Menanggapi rekomendasi dari BPKP Perwakilan Jatim itu, Kepala DPU Kota Malang Dr Jarot Edi Sulistyono mengaku segera melaksanakannya. Namun, untuk meminta denda atas keterlambatan proyek, sudah tidak mungkin dilakukan karena PT NAT sudah masuk daftar hitam (black list). "Kita upayakan untuk menagih uang jaminan pelaksanaan proyek sebesar Rp2,7 miliar itu. PT NAT tidak mungkin mau membayar denda keterlambatan lagi karena sudah kita black list," kata Jarot, menandaskan.(*)
BPKP Sarankan DPU Putus Rekanan Jembatan Kedungkandang
Rabu, 8 Januari 2014 17:43 WIB