Malang (Antara Jatim) - Mantan Wali Kota Malang Peni Suparto mulai diperiksa Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan penggelembungan dana pengadaan lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemkot Malang seluas 4.300 meter persegi. Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim, Sabtu, mengemukakan pada saat pembebasan lahan untuk perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkot Malang pada pertengahan 2013 itu, Peni Suparto sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah. "Banyak pertanyaan yang kami ajukan, tapi semua hanya yang berkaitan dengan pengadaan lahan, harg a lahan dan lokasi pembangunan RSUD di Bumiayu, Kedungkandang," kata Munasim. Peni Suparto dicecar sedikitnya 25 pertanyaan seputar pembangunan RSUD Kota Malang, termasuk penggelembungan harga lahan. Mantan Ketua DPC PDIP Kota Malang itu diperiksa Kejari, Jumat (3/1). Menurut Munasim, berdasarkan data yang dimiliki Kejari Kota Malang, sebenarnya Pemkot Malang memiliki lahan seluas 16 hektare di Kecamatan Kedungkandang. Seharusnya lahan tersebut bisa dipakai untuk pembangunan rumah sakit, tanpa perlu membeli lahan baru untuk perluasan area RSUD. Ia mengakui pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Malang itu untuk mengetahui proses penganggaran pengadaan lahan dan hasil pemeriksaan proses pengadaan tanah sudah sesuai prosedur. Pada Jumat sebelumnya (27/12) Kejari juga memanggil Sekretaris Kota Malang M SHofwan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Supranoto, tim appraisal independen, Lurah Bumiayu, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, serta Yohanes selaku pemilik lahan. "Kami masih akan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur atau BPN Kota Malang untuk mengetahui alur pengadaan lahan," ujarnya, menegaskan. Peran mantan wali kota dua perioda itu terlihat pada alat bukti yang dikantongi kejaksaan, yakni keluarnya penetapan lokasi oleh Dinas Perumahan Kota Malang. Penetapan itu berdasarkan surat permohonan dari Dinkes Kota Malang nomor 600/734/35.73.306/2011, perihal penetapan lokasi pembangunan RSUD. Dinas Perumahan, telah menyampaikan hasil penetapan lokasi dan meminta Pemkot membeli lahan kepada Yohanes Chandra dengan harga Rp 800 ribu per meter persegi. Dari hasil penetapan lokasi, Wali Kota Malang Peni Suparto mengeluarkan SK Wali Kota nomor 88.45/402/35.73.112/2010 dalam rangka mempercepat proses pengadaan lahan. Tanah seluas 4.300 meter persegi itu untuk perluasan areal RSUD Kota Malang di Bumiayu, Kedungkandang. Harga pasaran pada saat pembebasan lahan sekitar Rp700 ribu per meter persegi, namun oleh Pemkot Malang dihargai sebesar Rp1,7 juta per meter persegi. Sementara Malang Corruption Watch (MCW) juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga lahan tersebut dan telah melaporkannya ke Kejari Kota Malang.(*)
Berita Terkait
Mantan Pj Wali Kota Malang sabet tiga penghargaan dari Kemendagri
31 Agustus 2024 13:37
Mantan Pj Wali Kota Malang menyatakan sudah berkomunikasi dengan Gerindra
12 Agustus 2024 14:58
Mantan Wawali Malang Bambang Priyo Utomo tutup usia
6 Juli 2020 15:08
KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD Kota Malang
14 September 2018 12:58
KPK: Kejagung serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara nonaktif
22 Desember 2025 13:38
Kejagung tetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa
19 Desember 2025 17:12
Kejari Ponorogo geledah kantor Dinsos selidiki dugaan korupsi bansos
17 Desember 2025 06:35
Kejari periksa Bupati Sampang soal dugaan korupsi BLUD
16 Desember 2025 20:56
