Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini bakal memperketat penggunaan air bawah tanah, baik untuk kalangan industri, perhotelan maupun rumah tangga. Menurut Kabid Konservasi dan Pengembangan Kapasitas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Malang Iwan Rizali, Kamis, pembatasan penggunaan air bawah tanah (ABT) secara ketat itu dilakukan demi menjaga keseimbangan air tanah, apalagi selama ini pemanfaatan air tanah oleh masyarakat masih belum terkontrol. "Pengelolaan ABT tesrebut, sebenarnya sudah diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2006, namun dalam aturan itu masih cukup longgar. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan revisi Perda tersebut," katanya, menegaskan. Ia mengemukakan revisi Perda tersebut sudah diajukan ke dewan dan saat ini masih dalam pembahasan. Untuk merevisi Perda teraebut, pihaknya bekerja sama dengan Uni Universitas Brawijaya (UB) untuk menyusun naskah akademiknya. Iwan menjelaskan dalam Perda yang saat ini sedang dibahas di dewan itu, nantinya akan memperketat penggunaan ABT. Selama masyarakat masih bisa menggunaan air permukaan (PDAM), mereka tidak perlu menggunakan air bawah tanah. Selain memperketat penggunaan ABT, BLH Kota Malang juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pembuatan sumur resapan. Sesuai Perda nomor 17 tahun 2001 tentang konservasi air disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus disertai dengan pembuatan sumur resapan. Setiap bangunan baru di Kota Malang, tegasnya, wajib membuat sumur resapan, bahkan dalam pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) pun harus disertakan desain detail yang mencantumkan adanya sumur resapan di bagian bangunannya. Menurut dia, sosialisasi terk ait Perda sumur resapan itu mulai digencarkan tahun depan. Fungsi sumur resapan itu nanti untuk menambah kuantitas air tanah yang selama ini masih dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Menyinggung kualitas ABT di Kota Malang saat ini, Iwan menilai masih baik, bahkan tidak kalah dengan air PDAM. Hanya saja, ABT tidak bisa dikonsumsi langsung, melainkan harus dimasak terlebih dahulu. Untuk saat ini, perbandingan penggunaan antara ABT dengan PDAM di hotel-hotel maupun industri masih 60:40, artinya penggunaan ABT masih 60 persen dan PDAM 40 persen, padahal kesepakatan dengan Badan Lingkungan Hidup adalah 70:30.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer

COPYRIGHT © ANTARA 2026