Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan secara sepihak, apabila tak memiliki alasan yang bersifat mendesak.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, menyampaikan jika ada perusahaan yang mengambil keputusan PHK, maka hal itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah kota setempat.
"Apabila ada, pasti ada alasannya dan ini yang harus dicari tahu. Kami akan melakukan mediasi sesuai tata cara dan prosedur, sehingga perusahaan tidak akan sembarangan melakukan PHK," kata Wahyu.
Ketika ada alasan yang menguatkan penerapan PHK, Pemkot Malang meminta manajemen perusahaan memberikan solusi dan memenuhi hak karyawan terdampak sesuai aturan yang berlaku.
Wahyu tak ingin orang-orang yang terpaksa kehilangan pekerjaannya harus hidup susah di kemudian hari.
Permintaan kepada perusahaan soal penerapan PHK itu juga telah disosialisasikan ketika menghadiri forum pertemuan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja.
Wahyu mengaku dalam forum tersebut, ia mendapatkan banyak aspirasi dari serikat pekerja mengenai kondisi ketenagakerjaan yang ada di Kota Malang, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan industrial, efisiensi, hingga optimalisasi lembaga kerja sama (LKS) tripartit.
Untuk aspirasi dari pelaku usaha, katanya, menyangkut kepastian mengenai kondusivitas wilayah Kota Malang.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh pelaku usaha adalah hal relevan, karena menyangkut masa depan bisnis mereka.
"Kalau kotanya tidak aman pasti investor akan berpikir ulang untuk datang," ucapnya.
Sedangkan untuk dampak kondisi eskalasi global yang berdampak terhadap kenaikan biaya produksi, Wahyu mengatakan juga disampaikan oleh para pengusaha.
Namun, kata dia, para pengusaha berkeyakinan bahwa masalah itu akan segera diselesaikan oleh pemerintah.
"Karena kondisi itu bersifat temporer akibat ketidakstabilan global. Hingga kini belum ada indikasi yang arahnya ke PHK massal," kata dia.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.