Trenggalek Larang Eksploitasi Kawasan Pertambangan Emas
Selasa, 17 Desember 2013 19:31 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melarang perusahaan besar melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tambang emas di daerah setempat, kecuali bagi pertambangan rakyat.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Energi (Koperindagtamben) drg Unung Isnaini, Selasa, kebijakan tersebut diberlakukan untuk melindungi para penambang kecil di sekitar area pertambangan.
"Izin hanya diberikan kepada pertambangan rakyat. Kami ingin potensi batu mulia ini memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Ia tidak merinci besaran kandungan batu mulia, khususnya emas yang ada di wilayah Kecamatan Bendungan. Unung hanya menyebut Trenggalek memiliki potensi pertambangan emas sangat besar.
Tidak hanya di wilayah Kecamatan Bendungan, tetapi juga tersebar di sejumlah daerah lain, seperti di Kecamatan Dongko, Munjungan dan Watulimo.
Hal senada juga disampaikan Bupati Mulyadi dalam berbagai kesempatan. Mulyadi bahkan dikabarkan sempat mengundang perusahaan pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara untuk berinvestasi di wilayah Kecamatan Dongko.
Namun, wacana eksplorasi tambang emas di wilayah Desa Sumberbening itu ditolak warga. Rumor kandungan emas dalam jumlah besar kembali mengemuka setelah sejumlah penambang rakyat berhasil mendapati butiran-butiran batu mulia dalam material batuan yang mereka tambang di wilayah Kecamatan Bendungan.
Kajian mendalam kemudian dilakukan dinas koperindag tamben setempat. Hasilnya, puluhan titik area/kawasan pertambangan diyakini memiliki kandungan batu mulia dalam jumlah sangat besar.
Kasi Energi Dinas Koperindag Tamben Trenggalek, Dwiyono mengatakan, larangan eksploitasi pertambangan besar hanya berlaku untuk jenis logam mulia.
"Aktivitas maupun izin kepada perusahaan besar tetap diberikan untuk jenis material tambang lainnya (nonlogam mulia)," jelasnya.
Disebutkan, sejauh ini dinas koperindagtamben sudah mengeluarkan sebanyak lima izin pertambangan rakyat(IPR) untuk exploistasi potensi logam mulia di wilayah Kecamatan Bendungan, yakni dua IPR untuk Desa Sumurup, serta dua IPR lainnya di wilayah Desa Suren Lor.
"Untuk saat ini kami hanya akan mengeluarkan IPR saja. Tidak untuk perusahaan besar," jelas Dwiyono. (*)