Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini belum menyetujui rencana akuisisi perusahaan telekomunikasi XL terhadap Axis karena perlu meneruskan proses pemeriksaan berkas pada tahap selanjutnya.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno, mengemukakan, berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No.57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisi) pada tanggal 1 Agustus 2013 telah menerima permohonan konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis.
"Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi juga sudah melaksanakan penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi 'threshold' yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 poin," kata Dendy, dihubungi di Surabaya, Minggu.
Dari penilaian awal, jelas dia, pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi "threshold". Sementara, untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini Komisi melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi.
"Dengan demikian, perubahan dari konsentrasi pasar ini adalah 251 poin. Untuk itu, sejak tanggal 11 Desember 2013 ini Komisi menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh," katanya.
Ia menambahkan, dalam penilaian menyeluruh Komisi akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi sesuai data yang diperoleh.
"Hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi misalnya, bagaimana dampak akuisisi itu, apakah akan menimbulkan prilaku persaingan tidak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan," katanya.
Di samping itu, kata dia, sekaligus mengkonfirmasi tentang pengaruh akuisisi terhadap ada tidaknya peningkatan "entry barrier". Bahkan,untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan.
"Penilaian sendiri akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja," katanya. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026