Malang (Antara Jatim) - Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang Razali tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait pemberian izin penambangan pasir besi di wilayah pesisir Pantai Malang selatan yang dinyatakan sebagai daerah konservasi. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Moch Aldy Sulaeman, Kamis, mengatakan wilayah Malang selatan, khususnya di Kecamatan Bantur dan Gedangan yang menjadi lokasi aktivitas penambagan pasir besi itu dilarang ada kegiatan penambangan. "Kami sudah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk kami mintai keterangan atas dikeluarkannya izin penambangan. Atas dasar apa izin itu dikeluarkan dan bagaimana mekanismenya sampai izin penambangan itu bisa keluar," tegasnya ketika mendamping Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta. Ia mengakui pemanggilan terhadap Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Malang tersebut karena ada laporan dari masyarakat bahwa BPT telah mengeluarkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Tambang Indonesia III. Lokasi penambangan pasir besi sesuai izin yang diberikan berada di pesisir Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan. Selain memberikan izin pada Koperasi Tambang Indonesia III, BPT juga mengeluarkan izin untuk PT Marmora yang mengeksploitasi tambang pasir besi di tiga lokasi, yakni di pesisir Pantai Jonggring Saloko, Pantai Kondang Bandung serta Pantai Kondang Iwak. Ketiga pesisir pantai itu berada di Kecamatan Bantur. Aldy mengatakan selain menanyakan bagaimana mekanisme dalam mengeluarkan izin penambangan di area konservasi, pihaknya juga akan menanyakan bagaimana seorang inve stor bisa mendapatkan IPR. Sebenarnya, kata Aldy, Razali sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit, sehingga kepolisian akan melayangkan surat panggilan untuk yang ketiga kalinya. Menyinggung keterangan dari pihak lain yang terlibat dan mengetahui proses turunnya IPR tersebut, Aldy mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk beberapa kepala desa yang wilayahnya menjadi lokasi eksploitasi tambang pasir besi. Dari beberapa keterangan saksi, lanjutnya, maka pihaknya mengirimkan surat panggilan kepada Kepala BPT. Jika Razali menyalahi mekanisme dalam memberikan IPR, tentunya polisi akan memberikan saksi hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 tentang pertambangan dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba). Sementara itu salah satu warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang Zulkarnaen menambahkan dalam kasus izin penambangan pasir besi yang dikeluarkan BPT tersebut, mestinya polisi serius dalam menangani kasus itu. "Saat ini warga di sekitar lokasi penambangan mulai resah dan takut karena kalau dieksploitasi terus menerus, dalam beberapa tahun ke depan pesisir Pantai Malang selatan dikhawatirkan akan terjadi tsunami seperti di Nanggroe Aceh Darulsalam (NAD). "Kami minta kegiatan penambangan pasir besi ini ditutup," katanya, menandaskan. (*)
Berita Terkait

Perumda Tirta Kanjuruhan andalkan "Piawai" untuk tingkatkan produktivitas
15 Juli 2025 18:10

Polisi fokus tindak delapan pelanggaran selama Operasi Patuh Semeru
14 Juli 2025 22:49

BPBD Malang tingkatkan pengawasan potensi cuaca ekstrem
8 Juli 2025 19:10

KONI Bojonegoro sebut perolehan medali Porprov Jatim lampaui target
7 Juli 2025 12:27

Ratusan mahasiswa Filkom UB bangun 57 desa di Malang dan Blitar
5 Juli 2025 14:45

KKP proyeksikan Malang jalankan Kampung Nelayan Merah Putih
2 Juli 2025 16:52

BPBD sebut akses Malang-Lumajang sempat terputus akibat tanah longsor
28 Juni 2025 19:27