Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyebut ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan di dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025.
"Delapan jenis pelanggaran yang menjadi target prioritas, diantaranya pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi di atas batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar di Malang, Jawa Timur, Senin.
Kemudian untuk empat jenis pelanggaran lainnya, yakni pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel ketika berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus lalu lintas.
Bambang menjelaskan bahwa delapan jenis pelanggaran itu menjadi aktivitas yang berpotensi besar menyebabkan kejadian fatalistik, berupa kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 120 personel gabungan diterjunkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru.
"Operasinya digelar selama 14 hari, mulai 14 sampai 27 Juli 2025. Operasi ini juga menyasar pelanggaran yang terjadi di kawasan wisata, area publik, dan titik-titik rawan kecelakaan," ucap dia.
Bambang menyatakan personel dari jajaran kepolisian yang masuk ke dalam tim petugas gabungan tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan juga memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dia mengingatkan kelalaian dalam berkendara tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi bisa mengancam keselamatan dan nyawa orang lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga etika berkendara demi keamanan bersama," katanya.
Maka dari itu, Polres Malang berkomitmen menjadikan gelaran Operasi Patuh Semeru 2025 sebagai sarana menanamkan prinsip berkendara aman kepada seluruh masyarakat.
"Kami ingin mengubah mindset masyarakat bahwa tertib lalu lintas bukan hanya soal menghindari tilang, tapi soal menyelamatkan nyawa," ujar Bambang.
