Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menindak sebanyak 103.132 kasus pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.
Kepala Polres Malang AKBP Danang Setiyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan ratusan ribu penindakan kasus pelanggaran lalu lintas merupakan akumulasi dari 100.902 teguran humanis dan 2.230 penindakan dengan memanfaatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) selama 17 hingga 30 November 2025..
"Pelanggaran kecil bisa memicu kecelakaan besar, karena itu kami bertindak tegas namun tetap humanis demi keselamatan masyarakat. Total ada 103.132 penindakan," kata Danang.
Beberapa jenis pelanggaran yang paling mendominasi, diantaranya tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK atau SIM, melanggar lampu merah, rambu lalu lintas, kendaraan tanpa dilengkapi pelat nomor, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika mengendarai kendaraan roda empat.
Danang menyatakan penggencaran ETLE merupakan upaya mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas kepolisian, sehingga proses penindakan berjalan transparan.
"Kami ingin memastikan masyarakat pulang ke rumah dengan selamat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 berdampak terhadap penurunan angka kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malang.
Chelvin menyebut, selama giat tersebut berjalan total ada 18 kejadian kecelakaan yang menyebabkan 23 orang mengalami luka ringan dan satu luka berat.
"Operasi Zebra tahun lalu yang mencatat 20 kejadian dengan tiga korban meninggal dunia," kata Chelvin.
Chelvin menyebut rata-rata korban merupakan masyarakat dengan rentang usia 15-24 tahun.
Penyebab paling utama terjadinya kecelakaan karena melakukan manuver berbahaya, seperti berpindah jalur secara sembarangan dan tidak mengutamakan pejalan kaki.
Kondisi ini dikatakannya harus disikapi dengan lebih memperkuat edukasi keamanan berlalu lintas kepada pengendara dari kalangan anak muda.
"Operasi selesai tapi bukan berarti boleh melanggar lagi. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bukan sekadar ketaatan saat ada polisi," tutur dia.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026